Dewasa
ini masih terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan
mencurigai Islam sebagai faktor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth). Pandangan ini berasal dari para pemikir Barat. Meskipun demikian,
tidak sedikit intelektual muslim yang juga meyakini.
Manusia
adalah khalifah di muka bumi,. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya
merupakan amanah Allah kepada sengan khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya
bagi kesejahteraan bersama.
Oleh
karena itu, syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh rasul
terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau
komprehensif, tetapi juga universal. Karakter istimewa ini
diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk
menyempurnakanya.
Berkembangnya
bank-bank syariah di Negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal
periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam
dilakukan. Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi
dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Riba secara
bahasa bermakna: zidayah(tambahan).
Dalam pengertian lain, secara lingustik, riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara batil. Mengenai hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala
mengingatkan dalam firman-Nya, “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil… ” (an-Nisaa : 29)
Secara
garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi
lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah. Adapun kelompok kedua,
riba jual beli, terbagi riba fadhl dan
riba nasi’ah. Imam ar-Razi telah menjelaskan mengapa Islam
melarang system bunga. Beberapa alasan dikemukakannya untuk mendukung larangan
terhadap bunga yaitu : Merampas Kekayaan Orang Lain, Merusak Moralitas,
Melahirkan Benih Kebencian dan Permusuhan, Yang Kaya Semakin Kaya, yang Miskin
Semakin Miskin.
Dalam
tradisi fiqih Islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al-wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan
sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si
penitip menghendaki. Pada dasarnya, penerima simpanan adalah yad-amanah (tangan amanah), artinya ia
tidak bertanggung jawab atas kehilangan atay kerusakan yang terjadi pada aset
titipam selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan bukan
akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara
barang titipan ( yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan ( yang
bersangkutan dalam memelihara barang titipan (karena faktor-faktor di luar
batas kemampuan). Hal ini telah dikemukakan oleh Rasullah dalam suatu hadits, “Jaminan pertanggungjawaban tidak diminta
dari peminjam yang tidak menyalahgunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhdapa titipan tersebut.” Akan
tetapi, dalam aktivitas perekonomian
modern, si penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut,
tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu. Karenanya, ia
harus meminta izin dari si pemberi titipan untuk kemudian mempergunakan
hartanya tersebut dengan catatan ia menjamin akan mengembalikan aset tersebut
secara utuh. Dengan demikian, ia bukan lagi yad
a;-amanah, tetapi yad adh-dhamanah ( tangan penanggung) yang bertanggung jawab
atas segala kehilangan/kerusakan yang terjadi pada barang tersebut.
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/ expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan
dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al-musyarakah ada
dua jenis: musyarakah pemilikan dan musyarakah akad(kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena
warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset
oleh dua orang atau lebih. Musyarakah
akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju
bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Musyarakah akad terbagi menjadi: al-‘inan, al-mufawadhah, al-a’maal,al-wujuh, dan al-mudharabah. Aplikasi dalam Perbankan
antara lain adalah Pembiayaan Proyek dan Modal Ventura. Manfaat a;-Musyarakah
salah satunya adalah Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada
saat keuntungan usaha nasabah meningkat. Namun al-Musyarakah pun memiliki
kelemahan diantaranya Side streaming,Lalai
dan Kesalahan yang disengaja serta penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila
nasabahnya tidak jujur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar