Selasa, 31 Oktober 2017

RESUME BANK SYARIAH DARI TEORI HINGGA KE PRAKTIK by Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec

Dewasa ini masih terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan mencurigai Islam sebagai faktor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth). Pandangan ini berasal  dari para pemikir Barat. Meskipun demikian, tidak sedikit intelektual muslim yang juga meyakini.
Manusia adalah khalifah di muka bumi,. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sengan khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama.
Oleh karena itu, syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakanya.
Berkembangnya bank-bank syariah di Negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam dilakukan. Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Riba secara bahasa bermakna: zidayah(tambahan). Dalam pengertian lain, secara lingustik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Mengenai hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dalam firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil… ” (an-Nisaa : 29)
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli, terbagi riba fadhl dan riba nasi’ah.  Imam ar-Razi telah menjelaskan mengapa Islam melarang system bunga. Beberapa alasan dikemukakannya untuk mendukung larangan terhadap bunga yaitu : Merampas Kekayaan Orang Lain, Merusak Moralitas, Melahirkan Benih Kebencian dan Permusuhan, Yang Kaya Semakin Kaya, yang Miskin Semakin Miskin.
Dalam tradisi fiqih Islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al-wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,  baik individu maupun badan hukum, yang  harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Pada dasarnya, penerima simpanan adalah yad-amanah (tangan amanah), artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atay kerusakan yang terjadi pada aset titipam selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan ( yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan ( yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan (karena faktor-faktor di luar batas kemampuan). Hal ini telah dikemukakan oleh Rasullah dalam suatu hadits, “Jaminan pertanggungjawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalahgunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhdapa titipan tersebut.” Akan tetapi, dalam aktivitas perekonomian modern, si penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut, tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu. Karenanya, ia harus meminta izin dari si pemberi titipan untuk kemudian mempergunakan hartanya tersebut dengan catatan ia menjamin akan mengembalikan aset tersebut secara utuh. Dengan demikian, ia bukan lagi yad a;-amanah, tetapi yad adh-dhamanah  ( tangan penanggung) yang bertanggung jawab atas segala kehilangan/kerusakan yang terjadi pada barang tersebut.
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/  expertise)  dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al-musyarakah ada dua jenis: musyarakah pemilikan dan musyarakah akad(kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Musyarakah akad terbagi menjadi: al-‘inan, al-mufawadhah, al-a’maal,al-wujuh, dan al-mudharabah. Aplikasi dalam Perbankan antara lain adalah Pembiayaan Proyek dan Modal Ventura. Manfaat a;-Musyarakah salah satunya adalah Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. Namun al-Musyarakah pun memiliki kelemahan diantaranya Side streaming,Lalai dan Kesalahan yang disengaja serta penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar