Sabtu, 23 Desember 2017
Kamis, 16 November 2017
HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER by DR. ERWANDI, MA
Yang dimaksud dengan harta haram, yaitu: setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat. Adapun yang dimaksud dengan muamalat adalah: hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan manusia satu dengan lainnya. Dan untuk hal yang berkenaan dengan harta biasanya ditambahkan kata “maaliyyah” yang berarti harta. akan tetapi, belakangan kata muamalat konotasinya adalah muamalat maaliyah. Seorang manusia yang hidup di abad modern ini dituntut untuk mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup layak dan tenang menghadapi masa depan diri dan anak cucunya. Pada saat itu orang-orang tidak peduli lagi dari mana harta dia dapatkan.
Rasullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Akan datang suatu masa, orang-orang tidak perduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram”.
(HR. Bukhari).
Memakan harta haram adalah perbuatan mendurhakai Allah dan mengikuti langkah syaitan, Allah berfirman:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Al Baqarah: 168).
Mendurhakai Allah (berbuat dosa) merusak diri setiap insane, merusak jasmani, rohani, dan akal fikiran.
Imam Syafi’I bersyair:
Aku mengadu kepada Waki’ buruknya hafalanku
Ia menasehatiku agar aku meninggalkan maksiat
Ia menerangkan kepadaku bahwa ilmu adalah cahaya
Dan cahaya Allah tidak akan menerangi pelaku maksiat
Sebenarnya, apapun muamalat yang melanggar syariat pasti akan berdampak kezaliman terhadap masyarakat banyak, baik secara langsung mapung tidak langsung. Akan tetapi pembahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan kezaliman dalam muamalat yang berdampak langsung terhadap masyarakat banyak. Penjual menampilkan barang tidak sesuai dengan hakikatnya, atau ia menyembunyikan catat barang, jika pembeli mengetahui hakikat barang sesungguhnya ia tidak akan membeli barang dengan harga yang diinginkan penjual. Curang dalam berdagang itu disebut Ghisysy, maka ghisysy adalah mengurangi timbangan dan takaran, dengan tujuan ia mendapat keuntungan dari selisih barang yang ditimbang dengan benar.
Seorang pedagang muslim dapat meraih derajat yang tinggi, bersama para nabi di akhira kelak dan mendapatkan keberkahan hidup di dunia dalam hartanya. Ia dapat meraihnya melalui profesinya sebagai pedagang. Hal itu dicapainya dengan bersikap jujur, tidak menaikkan harga terlalu tinggi dan tidak menyembunyikan cacat barang yang ia ketahui kepada calon pembeli.
Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Para pedagang yang jujur lagi dapat dipercaya akan bersama para nabi, siddiqin dan orang-orang yang mati syahid”. (HR. Tirmizi, ia berkata, “Derajat hadist ini hasan”).
Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:
”Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan catat barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi. Tetapi, jika keduanya berdusta serta menyembunyikan catat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka”. (HR.Bukhari dan Muslim).
Sebagian orang tidak cakap menawar harga barang, berapapun harga yang diucapkan oleh penjua dibelinya karena tia tidak tahu harga pasar sebuah barang. Maka pada saat membeli sebuah barang, sering ia tertipu, membeli di atas harga biasa. Jika pembeli tahu harga pasar namun rela dengan harga yang ditawarkan oleh penjual dengan berbagai pertimbangan, maka hukum jual beli ini halal, karena jual-beli ini terjadi atas dasar kerelaan dua belah pihak walaupun harga yang disepakati di atas harga pasar. Mengingat Islam tidak membatasi persentase keuntungan yang boleh diambil oleh penjual. Islam membolehkan seorang penjual mengambil laba sekalipun mencapai 100% dari modal atau bahkan lebih dengan syarat tidak ada ghisysy (penipuan harga maupun barang). Akan tetapi, memang keuntungan yang lebih rendah lebih afdhal dan lebih berkah bagi pedagang.
Orang yang tertipu dalam jual-beli, saat ia tahu harga pasarnya ia berhak memilih antara meneruskan jual beli atau mengembalikan barang dan meminta uang seluruhnya kembali. Dan bagi penjual, dia tidak berhak menolak pilihan yang diinginkan oleh pembeli yang tertipu ini karena hak pembeli tersebut telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam ia sering tertipu berjual-beli, maka Nabi shallallahu alahi wa sallam bersabda:
Bila engkau membeli ucapkanlah, “Tidak boleh menipu! Kemudian, barang yang telah dibeli boleh dikembalikan selama tiga hari, jika engkau rela tahan barangnya (jangan dikembalikan) dan jika engkau tidak rela barangdapat engkau kembalikan kepada penjual ”. (HR. Ibnu Majah, Hadis ini dinyatakan Hasan oleh Al-Albani).
Rasullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Akan datang suatu masa, orang-orang tidak perduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram”.
(HR. Bukhari).
Memakan harta haram adalah perbuatan mendurhakai Allah dan mengikuti langkah syaitan, Allah berfirman:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Al Baqarah: 168).
Mendurhakai Allah (berbuat dosa) merusak diri setiap insane, merusak jasmani, rohani, dan akal fikiran.
Imam Syafi’I bersyair:
Aku mengadu kepada Waki’ buruknya hafalanku
Ia menasehatiku agar aku meninggalkan maksiat
Ia menerangkan kepadaku bahwa ilmu adalah cahaya
Dan cahaya Allah tidak akan menerangi pelaku maksiat
Sebenarnya, apapun muamalat yang melanggar syariat pasti akan berdampak kezaliman terhadap masyarakat banyak, baik secara langsung mapung tidak langsung. Akan tetapi pembahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan kezaliman dalam muamalat yang berdampak langsung terhadap masyarakat banyak. Penjual menampilkan barang tidak sesuai dengan hakikatnya, atau ia menyembunyikan catat barang, jika pembeli mengetahui hakikat barang sesungguhnya ia tidak akan membeli barang dengan harga yang diinginkan penjual. Curang dalam berdagang itu disebut Ghisysy, maka ghisysy adalah mengurangi timbangan dan takaran, dengan tujuan ia mendapat keuntungan dari selisih barang yang ditimbang dengan benar.
Seorang pedagang muslim dapat meraih derajat yang tinggi, bersama para nabi di akhira kelak dan mendapatkan keberkahan hidup di dunia dalam hartanya. Ia dapat meraihnya melalui profesinya sebagai pedagang. Hal itu dicapainya dengan bersikap jujur, tidak menaikkan harga terlalu tinggi dan tidak menyembunyikan cacat barang yang ia ketahui kepada calon pembeli.
Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Para pedagang yang jujur lagi dapat dipercaya akan bersama para nabi, siddiqin dan orang-orang yang mati syahid”. (HR. Tirmizi, ia berkata, “Derajat hadist ini hasan”).
Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:
”Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan catat barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi. Tetapi, jika keduanya berdusta serta menyembunyikan catat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka”. (HR.Bukhari dan Muslim).
Sebagian orang tidak cakap menawar harga barang, berapapun harga yang diucapkan oleh penjua dibelinya karena tia tidak tahu harga pasar sebuah barang. Maka pada saat membeli sebuah barang, sering ia tertipu, membeli di atas harga biasa. Jika pembeli tahu harga pasar namun rela dengan harga yang ditawarkan oleh penjual dengan berbagai pertimbangan, maka hukum jual beli ini halal, karena jual-beli ini terjadi atas dasar kerelaan dua belah pihak walaupun harga yang disepakati di atas harga pasar. Mengingat Islam tidak membatasi persentase keuntungan yang boleh diambil oleh penjual. Islam membolehkan seorang penjual mengambil laba sekalipun mencapai 100% dari modal atau bahkan lebih dengan syarat tidak ada ghisysy (penipuan harga maupun barang). Akan tetapi, memang keuntungan yang lebih rendah lebih afdhal dan lebih berkah bagi pedagang.
Orang yang tertipu dalam jual-beli, saat ia tahu harga pasarnya ia berhak memilih antara meneruskan jual beli atau mengembalikan barang dan meminta uang seluruhnya kembali. Dan bagi penjual, dia tidak berhak menolak pilihan yang diinginkan oleh pembeli yang tertipu ini karena hak pembeli tersebut telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam ia sering tertipu berjual-beli, maka Nabi shallallahu alahi wa sallam bersabda:
Bila engkau membeli ucapkanlah, “Tidak boleh menipu! Kemudian, barang yang telah dibeli boleh dikembalikan selama tiga hari, jika engkau rela tahan barangnya (jangan dikembalikan) dan jika engkau tidak rela barangdapat engkau kembalikan kepada penjual ”. (HR. Ibnu Majah, Hadis ini dinyatakan Hasan oleh Al-Albani).
Selasa, 31 Oktober 2017
RESUME BANK SYARIAH DARI TEORI HINGGA KE PRAKTIK by Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec
Dewasa
ini masih terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan
mencurigai Islam sebagai faktor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth). Pandangan ini berasal dari para pemikir Barat. Meskipun demikian,
tidak sedikit intelektual muslim yang juga meyakini.
Manusia
adalah khalifah di muka bumi,. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya
merupakan amanah Allah kepada sengan khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya
bagi kesejahteraan bersama.
Oleh
karena itu, syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh rasul
terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau
komprehensif, tetapi juga universal. Karakter istimewa ini
diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk
menyempurnakanya.
Berkembangnya
bank-bank syariah di Negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal
periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam
dilakukan. Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi
dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Riba secara
bahasa bermakna: zidayah(tambahan).
Dalam pengertian lain, secara lingustik, riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara batil. Mengenai hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala
mengingatkan dalam firman-Nya, “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil… ” (an-Nisaa : 29)
Secara
garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi
lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah. Adapun kelompok kedua,
riba jual beli, terbagi riba fadhl dan
riba nasi’ah. Imam ar-Razi telah menjelaskan mengapa Islam
melarang system bunga. Beberapa alasan dikemukakannya untuk mendukung larangan
terhadap bunga yaitu : Merampas Kekayaan Orang Lain, Merusak Moralitas,
Melahirkan Benih Kebencian dan Permusuhan, Yang Kaya Semakin Kaya, yang Miskin
Semakin Miskin.
Dalam
tradisi fiqih Islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al-wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan
sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si
penitip menghendaki. Pada dasarnya, penerima simpanan adalah yad-amanah (tangan amanah), artinya ia
tidak bertanggung jawab atas kehilangan atay kerusakan yang terjadi pada aset
titipam selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan bukan
akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara
barang titipan ( yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan ( yang
bersangkutan dalam memelihara barang titipan (karena faktor-faktor di luar
batas kemampuan). Hal ini telah dikemukakan oleh Rasullah dalam suatu hadits, “Jaminan pertanggungjawaban tidak diminta
dari peminjam yang tidak menyalahgunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhdapa titipan tersebut.” Akan
tetapi, dalam aktivitas perekonomian
modern, si penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut,
tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu. Karenanya, ia
harus meminta izin dari si pemberi titipan untuk kemudian mempergunakan
hartanya tersebut dengan catatan ia menjamin akan mengembalikan aset tersebut
secara utuh. Dengan demikian, ia bukan lagi yad
a;-amanah, tetapi yad adh-dhamanah ( tangan penanggung) yang bertanggung jawab
atas segala kehilangan/kerusakan yang terjadi pada barang tersebut.
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/ expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan
dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al-musyarakah ada
dua jenis: musyarakah pemilikan dan musyarakah akad(kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena
warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset
oleh dua orang atau lebih. Musyarakah
akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju
bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Musyarakah akad terbagi menjadi: al-‘inan, al-mufawadhah, al-a’maal,al-wujuh, dan al-mudharabah. Aplikasi dalam Perbankan
antara lain adalah Pembiayaan Proyek dan Modal Ventura. Manfaat a;-Musyarakah
salah satunya adalah Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada
saat keuntungan usaha nasabah meningkat. Namun al-Musyarakah pun memiliki
kelemahan diantaranya Side streaming,Lalai
dan Kesalahan yang disengaja serta penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila
nasabahnya tidak jujur.
Jumat, 20 Oktober 2017
Tugas Teknologi SIA
CLOUD COMPUTING
Cloud computing sendiri sebenarnya merupakan hasil dari evolusi yang berlangsung
secara bertahap. Sebelum cloud computing mulai booming seperti sekarang ini,
terlebih dahulu terjadi beberapa fenomena seperti virtualisasi, grid computing,
ASP / application service provision dan juga Software as a service atau yang
lebih dikenal pula dengan sebutan SaaS. Sebenarnya, pada tahun 60 an pun sudah
mulai muncul konsep yang menyatukan beberapa sumber computing dengan
menggunakan jaringan yang bersifat global.
Pada saat itu, sistem seperti ini disebut dengan “Intergalactic Computer Network”.
Sistem ini diciptakan oleh J.C.R. Licklider yang kemudian menjadi penanggung
jawab atas pembangunan Advanced Research Projects Agency Network (ARPANET)
tepatnya pada tahun 1969. Licklider memiliki sebuah cita-cita dimana ia ingin
setiap orang di dunia ini mampu terhubung satu sama lain dan mampu mengakses
data serta program dari berbagai sistus dan dari berbagai tempat.
Cloud Computing? Pasti banyak dari para pembaca yang sudah sering
dengar kata tersebut, atau jika belum pernah dengar, mungkin pernah dengar
istilah dalam bahasa Indonesia-nya, yaitu “Komputasi Awan”. Ada banyak tulisan
dan sudut pandang untuk menjelaskan apa itu Cloud
Computing, namun banyak dari penjelasan tersebut yang terlalu teknis,
sehingga bagi orang awan akan kesulitan untuk memahaminya. Tulisan ini sengaja
dibuat untuk mempermudah orang awam memahami Cloud Computing.
Apa itu Cloud Computing? Untuk memudahkan
pemahaman mengenai model cloud computing kita ambil analogi dari layanan
listrik PLN. Tentu kita semua adalah para pemakai listrik dalam kehidupan
sehari-hari. Untuk bisa menikmati listrik, kita tidak perlu mendirikan
infrastruktur pembangkit listrik sendiri, bukan? Yang perlu kita lakukan adalah
mendaftar ke PLN karena PLN sudah menyediakan layanan listrik ini untuk pelanggan.
Kalau Anda pernah melihat gardu induk PLN, Anda akan melihat bagaimana rumitnya
instalasi listrik disana dengan banyak sekali transformator dan peralatan berat
lainnya (Resource Pooling). Disinilah sumber daya listrik berpusat untuk
kemudian didistribusikan ke pelanggan. Distribusi listrik ke pelanggan dari
gardu induk ini menggunakan kabel listrik yang sudah distandarisasi. Kabel
antara pembangkit listrik dengan gardu induk biasa dikenal dengan istilah SUTET
(Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi). Dari gardu induk, distribusi kemudian
dipecah ke gardu-gardu lain sampai akhirnya sampai di rumah pelanggan dengan
kabel yang lebih kecil. Kabel listrik yang ada ini menjamin koneksi listrik
yang cepat, sehingga layanan listrik bisa dinikmati terus menerus (Broad
Network Access). Setelah mendaftar, pelanggan bisa memakai energi
listrik dan membayar kepada PLN berdasarkan jumlah penggunaan listrik kita tiap
bulan. Jumlah yang dibayar dihitung dari meteran listrik di rumah pelanggan (Measured Service). Saat pelanggan butuh
daya tambahan karena suatu tujuan khusus (misalnya saat acara pernikahan
keluarga), pelanggan tinggal meminta kepada PLN untuk menambahkan daya, dan
suatu saat nanti ketika ingin menurunkan daya lagi, pelanggan tinggal meminta
juga kepada PLN.
Bisa dikatakan penambahan daya listrik ini bersifat elastis, untuk
menambah daya atau menurukannya bisa dilakukan segera (Rapid Elasticity). Akan
sangat menarik jika kedepannya untuk melakukan penambahan/penurunan daya
tersebut, pelanggan bisa melakukannya sendiri dari suatu alat yang disediakan
oleh PLN., sehingga tidak dibutuhkan lagi interaksi dengan pegawai PLN (Self
Service). Ketika memakai layanan listrik dari PLN, pelanggan tidak
perlu pusing untuk memikirkan bagaimana PLN memenuhi kebutuhan listrik . Hal
terpenting yang perlu diketahui adalah listrik menyala untuk kebutuhan
sehari-hari, serta berapa tagihan listrik yang perlu dibayar tiap bulannya.
Pelanggan tidak perlu mengetahui secara detail bagaimana PLN merawat
infrastruktur listriknya, bagaimana ketika mereka ada kerusakan alat, bagaimana
proses perawatan alat-alat tersebut, dsb.
Intinya, pelanggan cukup tahu bahwa dapat menikmati listrik dan
berkewajiban membayar biaya tersebut tiap bulannya, sedangkan PLN sendiri
berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan listrik pelanggannya. Nah, analogi PLN di
atas adalah gambaran dari layanan Cloud
Computing. Menurut NIST (National
Institute of Standards and Technology), terdapat 5 karakteristik sehingga
sistem tersebut disebut Cloud Computing,
yaitu:
1.
Resource Pooling Sumber daya
komputasi (storage, CPU, memory, network bandwidth, dsb.) yang dikumpulkan oleh
penyedia layanan (service provider) untuk memenuhi kebutuhan banyak pelanggan
(service consumers) dengan model multi-tenant. Sumber daya komputasi ini bisa
berupa sumber daya fisik ataupun virtual dan juga bisa dipakai secara dinamis
oleh para pelanggan untuk mencukupi kebutuhannya.
2.
Broad Network Access Kapabilitas
layanan dari cloud provider tersedia lewat jaringan dan bisa diakses oleh
berbagai jenis perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, workstation, dsb.
3.
Measured Service Tersedia layanan
untuk mengoptimasi dan memonitor layanan yang dipakai secara otomatis. Dengan
monitoring sistem ini, kita bisa melihat berapa resources komputasi yang telah dipakai,
seperti: bandwidth , storage, processing, jumlah pengguna aktif, dsb. Layanan
monitoring ini sebagai bentuk transparansi antara cloud provider dan cloud
consumer.
4.
Rapid Elasticity Kapabilitas dari
layanan cloud provider bisa dipakai oleh cloud consumer secara dinamis
berdasarkan kebutuhan. Cloud consumer bisa menaikkan atau menurunkan kapasitas
layanan. Kapasitas layanan yang disediakan ini biasanya tidak terbatas, dan
service consumer bisa dengan bebas dan mudah memilih kapasitas yang diinginkan
setiap saat.
5.
Self Service Cloud Consumer bisa
mengkonfigurasikan secara mandiri layanan yang ingin dipakai melalui sebuah
sistem, tanpa perlu interaksi manusia dengan pihak cloud provider. Konfigurasi
layanan yang dipilih ini harus tersedia segera dan saat itu juga secara
otomatis.
Kelima karakteristik Cloud Computing tersebut harus ada di service
provider jika ingin disebut sebagai penyedia layanan Cloud Computing. Salah
satu saja dari layanan tersebut tidak terpenuhi, maka penyedia layanan tersebut
belum/tidak pantas disebut sebagai cloud provider.
Layanan Cloud Computing Setelah pengguna mengetahui karakteristik dari
Cloud Computing, berikutnya akan dibahas jenis-jenis layanan dari Cloud
Computing. NIST sendiri membagi jenis layanan Cloud Computing menjadi tiga
sebagai berikut:
1.
Software as a Service (SaaS)
SaaS adalah layanan dari Cloud Computing
dimana pelanggan dapat menggunakan software (perangkat lunak) yang telah
disediakan oleh cloud provider. Pelanggan cukup tahu bahwa perangkat lunak bisa
berjalan dan bisa digunakan dengan baik.
Contoh dari layanan SaaS ini antara lain
adalah:
·
Layanan produktivitas: Office365,
GoogleDocs, Adobe Creative Cloud, dsb.
·
Layanan email: Gmail, YahooMail,
LiveMail, dsb.
·
Layanan social network: Facebook,
Twitter, Tagged, dsb.
·
Layanan instant messaging:
YahooMessenger, Skype, GTalk, dsb.
Selain contoh di atas, tentu masih banyak lagi
contoh yang lain. Dalam perkembangannya, banyak perangkat lunak yang dulu hanya
bisa dinikmati dengan menginstal aplikasi tersebut di komputer kita
(on-premise) mulai bisa dinikmatidengan layanan Cloud Computing. Keuntungan
dari SaaS ini adalah kita tidak perlu membeli lisensi software lagi. Kita
tinggal berlangganan ke cloud provider dan tinggal membayar berdasarkan
pemakaian.
2.
Platform as a Service (PaaS)
PaaS
adalah layanan dari Cloud Computing kita bisa menyewa “rumah” berikut lingkungannya,
untuk menjalankan aplikasi yang telah dibuat. Pelanggan tidak perlu pusing
untuk menyiapkan “rumah” dan memelihara “rumah” tersebut. Yang penting aplikasi
yang dibuat dapat berjalan dengan baik. Pemeliharaan “rumah” ini (sistem
operasi, network, database engine, framework aplikasi, dll) menjadi tanggung
jawab dari penyedia layanan.
Sebagai analogi,
misalkan ingin menyewa kamar hotel, kita tinggal tidur di kamar yang sudah
disewa, tanpa peduli bagaimana “perawatan” dari kamar dan lingkungan kamar.
Yang terpenting adalah, suasananya nyaman untuk digunakan. Jika suatu saat
dibuat tidak nyaman, maka pelanggan dapat pindah ke hotel lain yang lebih bagus
layanannya. Contoh penyedia layanan PaaS:
Amazon Web Service, Windows Azure, dan GoogleApp Engine
Keuntungan dari PaaS bagi pengembang
dapat fokus pada aplikasi yang sedang dikembangkan tanpa harus memikirkan
“rumah” untuk aplikasi, dikarenakan ahl tersebut sudah menjadi tanggung jawab cloud provider.
3. Infrastructure as a Service (IaaS)
IaaS
adalah layanan dari Cloud Computing sewaktu kita bisa “menyewa” infrastruktur IT (unit
komputasi, storage, memory, network, dsb). Dapat didefinisikan berapa besar
unit komputasi (CPU), penyimpanan data (storage),
memory (RAM), bandwidth , dan konfigurasi lainnya yang akan disewa.
Untuk lebih mudahnya, layanan IaaS ini
adalah seperti menyewa komputer yang masih kosong. Kita sendiri yang
mengkonfigurasi komputer ini untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan kita dan
bisa kita install sistem operasi dan aplikasi apapun diatasnya.
Contoh penyedia layanan IaaS : Amazon EC2, Rackspace Cloud,
Windows Azure, dsb. Keuntungan dari IaaS ini adalah kita tidak perlu membeli
komputer fisik, dan konfigurasi komputer virtual tersebut dapat diubah (scale up/scale down) dengan mudah.
Sebagai contoh, saat komputer virtual tersebut sudah kelebihan beban, kita bisa
tambahkan CPU, RAM, Storage, dsb. dengan segera.
Cloud
Computing pun mempunyai
kelebihan dan kekurangan, diantara kelebihannya adalah Menghemat biaya dan
ruangan infrastruktur pembelian sumber daya computer,bisa mengakses file dimana
saja dan kapan saja, dan bisa operasioal dan manajemen lebih mudah dan
sederhana. Sedangkan kekurangannya diantara lain komputer akan menjadi lemot
atau lambat atau tidak bisa dipakai sama sekali bila internet putus dan computer
akan menjadi sangat lambat karena diakses oleh banyak pengguna sehingga server akan menerima banyak sekali
permintaan.
Saat ini cloud computing sudah menjadi bagian
kehidupan manusia. Secara definisi, cloud computing adalah penggunaan sumber
daya komputasi (hardware dan software) yang diwujudkan dalam bentuk layanan
yang bisa diakses melalui jaringan, di mana pengguna tidak perlu bersusah-susah
memikirkan bagaimana menyediakan, mengelola software dan hardware tersebut.
Google sebagai salah satu perusahaan besar di dunia internet menyadari bahwa
cloud computing merupakan layanan yang banyak digunakan orang. Oleh karena itu
Google mengembangkan beberapa layanannya dengan berbasis cloud, diantaranya
Google Drive.
Google Drive memfasilitasi penggunanya untuk
membuat, menyimpan dan membagi dokumen dengan pengguna lainnya. Untuk layanan
simpan, Google Drive memberikan layanan penyimpanan dengan kapasitas cukup
besar, yaitu 5 GB dan bisa ditambah dengan berbayar.
A. Fasilitas yang dimiliki oleh google drive antara
lain:
1.
Fasilitas
untuk membuat dokumen
Google Drive memungkinkan penggunanya untuk
membuat dokumen dengan pengolah kata, pengolah angka, media presentasi, form
dan dokumen-dokumen lainnya.
2.
Berbagi (sharing)
dokumen
Dokumen yang sudah dibuat di Google Drive dapat
di-share, sehingga memungkinkan banyak orang dapat menggunakan secara
bersamaan, bekerja pada dokumen yang sama meski tidak berada pada satu tempat,.
Pengguna bebas memilih kepada siapa saja dokumen tersebut akan di-share.
3.
Terintegrasi
dengan layanan Google lainnya
Para pengguna
yang biasa menggunakan layanan lainnya dari Google akan merasakan kemudahan
dengan menggunakan Google Drive. Bagi pengguna layanan email Gmail, pengguna
tidak akan lagi menghadapi masalah dengan pembatasan kapasitas attachment.
Jika file yang dilampirkan melebihi batasan kapasitas attachment,
pengguna cukup mengirimkan link tempat menyimpan file di
dalam email yang akan dikirim. Begitu juga apabila pengguna menginginkan
foto/gambarnya terpasang di lingkaran Google+, pengguna tidak perlu bersusah
payah mengunggah foto-fotonya di Google+, tapi cukup menyimpan di Google Drive
dan secara otomatis foto akan tepasang di Google+.
4.
Fasilitas
Pencarian
Google Drive memberikan layanan pencarian yang
lebih baik dan lebih cepat dengan kata kunci tertentu. Google Drive juga dapat
mengenali gambar atau teks dari dokumen hasil scan.
5.
Kemampuan
menampilkan berbagai tipe file
Google Drive
dapat membuka lebih dari 30 tipe file berbeda dengan browser,
termasuk file video, file image, dan lain-lain
tanpa mensyaratkan pengguna untuk menginstal software yang
sesuai dengan tipe atau ekstensi file tersebut.
6.
Kemampuan
menjalankan aplikasi
Google Drive juga mempunyai kemampuan untuk membuat, menjalankan dan
membagi file aplikasi favorit yang dimiliki oleh pengguna.
Amazon Web Services adalah sekumpulan layanan-layanan
berbasis Cloud Computing yang di sediakan oleh Amazon sejak tahun 2002. Meskipun salah satu perusahaan raksasa internet
ini sering kita kenal untuk membeli buku dan lagu, namun sekarang Amazon telah
menambah layanannya dalam hal infrastrutktur cloud computing. Amazon Web
Services ini menyediakan layanan-layanan nya yang saling terintegrasi dan mudah
kustomisasi. Pada tahun 2006, amazon mengenalkan Amazon’s Elastic Compute cloud
(EC2) sebagai commercial web service yang menyediakan akses cloud kepada perusahaan
dan individu untuk menyewa komputer storage yang bisa digunakan sebagai
platform pengembangan aplikasi secara online, inilah awal dari IaaS, yaitu
perusahaan yang menyediakan infrastruktur sebagai sebuah layanan
MANFAAT AMAZON WEB SERVICES
Amazon Web
Services menyediakan layanan infrastruktur kunci
bisnis dunia yang bermanfaat untuk membangun bisnis perusahaan dan sebagai akses
penawaran produk dari suatu perusahaan ke perusahaan lain. Amazon Web Services juga menyediakan layanan
cloud computing sehingga pengguna dapat menyimpan data secara permanen di dalam
server di internet.
KELEBIHAN AMAZON WEB SERVICES
Amazon Web Services
menyediakan kontrol akses untuk memastikan topik dan pesan dijamin terhadap
akses yang tidak sah
Amazon Web
Services dapat diakses di mana saja dan kapan saja. Efisiensi waktu dalam bisnis.
Perusahaan-perusahan akan lebih dimudahkan dalam melakukan jual beli dengan
menggunakan Amazon Web Services.
LAYANAN KOMPUTASI
Layanan ini di
khususkan untuk memberi infrastruktur untuk pengguna yang ingin menggunakan
Amazon untuk melakukan komputasi seperti server atau clustered
server. Di mana server-server tersebut disebut instance.Amazon Elastic Compute Cloud (EC2) adalah platform komputasi
berupa virtual computer yang dapat
di kustomisasi maupun di kembangkan dengan menggunakan prinsip cluster dan load
balance.
Amazon Elastic
Map Reduce adalah layanan yang
membantu dalam analisis data seperti data penjualan, data stock, data server
log dan lain-lain. Yang kemudian data-data tersebut dapat di konversikan
menjadi sebuah hasil analisis yang dapat digunakan dalam sistem pengambil
keputusan. Elastic Load
Balancingadalah layanan yang menjadi satu paket dengan Amazon EC2, di mana
layanan ini berfungsi untuk menyeimbangkan beban antara instance-instance yang
kita miliki dalam Amazon EC2.
LAYANAN PENYIMPANAN
Layanan yang
memberi infrastruktur untuk pengguna yang ingin menggunakan Amazon untuk
melakukan penyimpanan. Layanan ini dapat digunakan oleh user sebagai media
backup maupun Content Delivery
Network (CDN).
Amazon Simple
Storage Service (S3) adalah
layanan media penyimpanan media internet. Amazon S3 dapat menjadi shared
folder maupun Network Attached Storage. Amazon Elastic Block Store (EBS) adalah tempat penyimpanan di sitem operasi Amazon EC2. EBS ini juga merupakan media yang disimpan
diatas Amazon S3
AWS Storage Gate way adalah layanan penyimpanan yang disediakan
Amazon untuk perusahaan berskala besar. Amazon Cloud Front adalah layanan untuk distribusi konten ke
berbagai lokasi server Amazon.
LAYANAN BASIS DATA
Layanan ini di
khususkan untuk basis data, di mana basis data kita tersebut disimpan di cloud, dan dapat di akses dari mana saja secara
aman, cepat dan terpecaya.
Amazon Relational
Database Service (RDS) adalah
layanan server basis data di mana data dan server akan berada di cloud yang
akan menjamin kualitas koneksi, kecepatan, keamanan dan kehandalan. Kita dapat
memiliki aplikasi server yang kita mau seperti: MySQL, Oracle dan SQL
Amazon
DynamoDBadalah layanan server basis data yang NoSQL dengan kualitas
koneksi, kecepatan, keamanan dan juga mudah di setup dan konfigurasi. Amazon Simple DB adalah layanan server
basis data yang NoSQL yang mirip dengan Amazon DynamoDB namun dengan skala yang
lebih kecil. Amazon
ElastiCacheadalah layanan memory cache di atas cloud.
LAYANAN JARINGAN
Layanan ini di
khususkan untuk mengatur jaringan antara layanan-layanan yang di dalam cloud
maupun di luar cloud. Amazon Route
53 adalah layanan untuk domain
name server (DNS). Amazon Virtual Private Cloud (VPC)adalah
layanan untuk membuat private cloud dengan menggabungkan layanan-layanan yang
ada dalam Amazon Web Services.
LAYANAN APLIKASI
Layanan aplikasi
ini desediakan oleh Amazon untuk melengkapi layanan-layanan yang lainnya.
Layanan-layanan ini seperti aplikasi pencarian, aplikasi notifikasi, aplikasi
email server, aplikasi workflow. Amazon
CloudSearchadalah layanan untuk menggabungkan fungsi pencarian dari Amazon
Cloud Search dengan aplikasi yang kita miliki.
Amazon Simple
Workflow Service (SWF)adalah layanan alur kerja proses bisnis atau mengelola
infratruktur cloud di dalam Amazon Web Service. Amazon Simple Queue Service (SQS)adalah layanan yang menyediakan sistem
antrian pesan/intruksi dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya.
Amazon Simple
Notification Service (SNS)adalah layanan yang menyerupai mailing list, di mana kita dapat
melakukan notifikasi kepada klien, nasabah maupin pengguna-pengguna lainnya
dengan mengirimkan Email dan
SMS. Amazon Simple Email Service
(SES)adalah layanan Email yang memperbolehkan menggunakan email server cloud
untuk mengirimkan email dengan aman dan cepat.
METODE ATAU IMPLEMENTASI
TEKNOLOGI AMAZON WEB SERVICES
Amazon.com sebelumnya lebih
terkenal dengan toko buku online-nya. Meski demikian, beberapa tahun yang lalu
(sekitar tahun 2005), Amazon mengembangkan dirinya menjadi AWS (Amazon Web
Service) yang menyediakan layanan komputasi awan, di mana setiap fungsi yang ada
di dalamnya bisa diakses dengan panggilan Web Service. Protokol-protokol Web
Service yang digunakan adalah SOAP dan REST. Konsep yang sangat penting dalam
Amazon Web Service (AWS) adalah instance. Menggunakan suatu teknik yang
dinamakan sebagai virtualisasi, para pengguna bisa melakukan pengembangan
aplikasinya di atas berbagai perangkat keras dengan cara yang serupa dengan
saat pengembangan aplikasi dilakukan pada sebuah mesin tunggal.
REFERENSI
Jurnal :
Alex Budiyanto(2012), Pengantar Cloud Computing. Data diakses pada 17 Oktober
2017 pukul 15.03 dari http://smuet.lecture.ub.ac.id/files/2012/06/E-Book-Pengantar-Cloud-Data
Computing-R1.pdf
Laman :
Pengertian, Manfaat, Cara Kerja dan
Contoh cloud Computing. Dara diakses
pada 17 Oktober 2017 pukul 18.30 dari http://rhakam.blog.widyatama.ac.id/2016/02/09/pengertian-manfaat-cara-kerja-dan-contoh-cloud-computing-sumber-pengertian-manfaat-cara-kerja-dan-contoh-cloud-computing/
Sejarah Perkembangan Cloud Computing. Data diakses pada 17
Oktober 2017
pukul 21.00 dari http://blog.lintasarta.net/article/industry-solutions/sejarah-perkembangan-cloud-computing/
Cloud Computing Menggunakan
Google Drive. Data diakses pada 18 Oktober 2017 pukul 14.20 dari https://ladygodiva99.wordpress.com/2014/11/24/cloud-computing-menggunakan-google-drive/
Perusahaan-perusahaan yang menyediakan
layanan Cloud Computing. Data diakses
pada 18 Oktober 2017 pukul 14.57 dari https://farizes.wordpress.com/2016/04/05/perusahaan-perusahaan-yang-menyediakan-layanan-cloud-computing/
Rabu, 18 Oktober 2017
Sabtu, 14 Oktober 2017
Kamis, 05 Oktober 2017
Langganan:
Postingan (Atom)