Minggu, 13 Agustus 2017

DR. M. Umar Chapra

       I.            Biografi
M. Umer Chapra adalah seorang ekonom kelahiran Pakistan, pada 1 Februari 1933. Dia meneruskan pendidikan strata satu dan magister di Karachi, Pakistan. Kemudian meraih gelar Ph.D pada bidang ekonomi pada tahun 1961 dengan predikat cum laude di Universitas Minnesota, Minneapolis, Amerika Serikat. Kemudian dia kembali ke negara asalnya dan bergabung dengan Central Institute of Islamic Research di tahun yang sama. Selama 2 tahun berada di dalam lembaga tersebut Chapra aktif melakukan penelitian kajian yang sistematis terhadap gagasan-gagasan dan prinsip-prinsip tradisi islam untuk mewujudkan sistem ekonomi yang sehat. Hasil kajian itu, dia tuliskan dan dibukukan dengan judul The Economic System of Islam: A Discussion of Its Goals and Nature, (London,1970).
Pada tahun 1964, Chapra kembali ke Amerika dan mengajar di beberapa sekolah tinggi ternama. Diantaranya adalah Harvard Law School, Universities of Wiscousin, United States , 4 Universitas Autonoma, Madrid, Universitas Loughborough, U.K, Oxford Center for Islamic Studies, London
School of Economic, Universitas Malaga, Spanyol, dan beberapa
Universitas di berbagai negara lainnya. Kemudian dia bergabung dengan Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA), Riyadh, dan menjabat sebagai penasihat ekonomi hingga pensiun pada tahun 1999. Selain itu dia juga menjabat sebagai penasehat riset di Islamic Research and Training Institute (IRTI) di Islamic Development Bank (IDB), Jeddah.
Dia juga bertindak sebagai komisi teknis dalam Islamic Financial Services Board (IFSB) dan menentukan rancangan standar industri keuangan Islam (2002 -2005). Atas kiprah dan jasanya dalam dunia ekonomi Islam, dia mendapatkan penghargaan dari the Islamic Development Bank untuk bidang Ekonomi Islam, dan penghargaan dari King Faisal untuk
bidang studi Islam, yang keduanya diraih pada tahun 1990. Selain itu, dia juga mendapatkan penghargaan yang dianugrahkan langsung oleh Presiden Pakistan, berupa medali emas dari IOP (Islamic Overseas of Pakistanis) untuk jasanya terhadap Islam dan Ekonomi Islam, pada konferensi pertama IOP di Islamabad.







    II.            Karya
1)      Toward a Just Monetary System (1985)
2)      Islam and Economic Challenge (1992)
3)      Islam and the Economic Development (1994)
4)      The Future of Economics; an Islamic Perspective (2000)

 III.            Kelebihan dan Kekurangan
Keunggulan Chapra, ia mampu melakukan filter yang baik terhadap perekonomian konvensional dan merumuskan perekonomian Islam yang sehat. Bahkan Chapra mampu memberikan kritik tajam atas kegagalan sistem kapitalisas dan sosialisas, meskipun dia mendapatkan gelar doktor dari Universitas Minnesota, Amerika Serikat, yang cernderung mengikuti pola pikir Barat. Dengan mengutip pemikiran pada ulama terdahulu seperti Ibn Qayyim, Imam al-Ghazali, Ibn Taimiyah dan lain sebagainya, Chapra memadukan konsep dan strategi ekonomi Islam dengan konsep-konsep ekonomi Barat yang ia pelajari.
Titik kelemahan Chapra dalam pemikirannya terdapat pada besarnya toleransi terhadap sebagian konsep Barat dalam proses Islamisasi Ilmu Ekonomi. Chapra tidak dengan tegas menolak sistem Barat dan menggunakan sistem perekonomian Islam secara murni, akan tetapi ia meminimalkan penggunaan beberapa instrumen ekonomi Barat yang dia rasa cukup penting untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, sebelum melepaskan sistem konvensional secara sempurna. Chapra berpendapat, proses Islamisasi harus dilakukan secara bertahap dan perlahan-lahan.
Proses perpaduan antara keilmuan Barat dan Islam yang saling melengkapi dalam diri Chapra, menjadikannya berada padagaris tengah, dimana beberapa konsep perekonomian Barat yang masih digunakan dalam dunia Islam, terutama dalam sistem perbankan, mendapatkan toleransi. Sebab Chapra menyadari bahwa pemurnian Syariah dalam perbankan tidak bisa dilakukan kecuali secara perlahan-lahan.










Sehingga penghapusan konsep-konsep dan instrumen keuangan Barat juga harus dilakukan dengan bertahap. Oleh karena itu,Chapra menekankan adanya perbaikan moral pelaku ekonomi dan pemerataan distribusi sumber daya langka dan alokasi kredit kepada sektor yang lebih membutuhkan. Agar perekonomian negara menjadi mandiri, terlepas dari prinsip Barat dan mampu mewujudkan keadilan sosio-ekonomi yang menghantarkan kepada kesejahteraan sehingga masyarakat mampu mencapai falah.

 IV.            Kesimpulan
M. Umer Chapra adalah gambaran dari sosok sarjana Islam yang sukses. Ekonom berkebangsaan Pakistan ini sekarang sudah menjadi warga negara Saudi Arabia. Corak pemikirannya bersifat makro sebab ia menjabat sebagai Research Advisor di Islamic Research and Training Institute (IRTI) Islamic Development Bank (IDB), Jeddah. Sebelumnya ia bekerja pada Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA), setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Economic Advisor selama 35 tahun. Selain itu ia juga mengajar di beberapa Universitas di beberapa negara. Chapra aktif menulis buku dan jurnal sebagai kontribusinya   dalam   islamisasi   ekonomi   dan pengembangannya.

Pemikiran M. Umer Chapra dalam bidang ekonomi adalah suatu perpaduan ilmu yang unik dari pengetahuan Timur dan Barat. Ia menawarkan konsep-konsep segar bagi negara-negara muslim untuk berkembang dengan lebih baik dengan unsur-unsur Islam sebagai asas pedoman, dan moral sebagai kunci keberlangsungan proses ekonomi yang sehat.Sebab, moral yang baik dari para pelaku perekonomian akan mengantarkan kepada keadilan sosio-ekonomi. Chapra mengusulkan pentingnya penjagaan perbankan syariah terhadap kepentingan stakeholder dan keuntungannya, guna menunjukkan kredibilitas dan etos kerja yang baik. Apabila lembaga keuangan Islam mampu memberikan pelayanan dan menunjukkan kinerja yang dapat diandalkan, perkembangan lembaga ini akan semakin pesat di seluruh penjuru dunia. Sebab, menurutnya, Islam dengan nilai-nilai yang dikandungnya adalah solusi bagi perekonomian dunia dan jalan terbaik untuk mewujudkan negara sejahtera.

Sejarah Sharia Economy Forum

Sharia Economic Forum atau yang biasa di kenal SEF adalah Badan Semi Otonom BEM Fakultas Ekonomi, organisasi ini berdiri pada tahun 2005 setelah melalu proses panjang dan cobaan yang halang melintang. Pada mulanya ada sebuah ide briliant para alumni Universitas Gunadarma yang mengadakan sebuah acara berbasis ekonomi syariah yaitu Gunadarma Sharia Economic Event (G-SENT) pada tahun 2004, di luar dugaan kegiatan ini dinilai cukup berhasil oleh pihak kampus karena dapat menarik dan menumbuhkan minat mahasiswa terhadap ekonomi syariah. Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh mereka untuk membentuk sebuah lembaga yang dapat mengakomodasi minat kalangan mahasiswa dalam bidang ekonomi syariah. Lalu berdirilah sebuah nama FKEI (Forum Kajian Ekonomi Islam) pada masa kepemimpinan presiden dan wakil presiden BEM FE periode 2005-2006 yaitu Saudara Panji dan Vicky, lembaga tersebut dideklarasikan pada bulan Januari 2006 oleh Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi, Bapak Budi Prijanto memberikan dengan sebuah nama baru yaitu SEF (Sharia Economic Forum). Pada masa itu lembaga ini berada di dalam struktur BEM Fakultas Ekonomi sebagai Badan Semi Otonom. Pada tahun 2006-2007, terpilihlah Saudara Winardhi Wareham sebagai ketua SEF yang pertama. Beliau memimpin SEF selama dua periode yakni 2006-2007 dan 2007-2008. Sebagai Badan semi Otonom dan Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di Universitas Gunadarma, SEF terus berupaya mencetuskan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dari segi ruhiah dan ilmiah melalui program-program unggulannya, di antaranya adalah Gunadarma Sharia Economic Event, Temu Alumni, Kuliah Informal Ekonomi Syariah, Aktualisasi Ekonomi Syariah, dan Media Syar’i untuk mensosialisasikan Ekonomi Syariah. Dan di SEF ini juga saya melihat, merasakan bahwa organisasi ini mempunyai Tawheed Paradigm yang benar sehingga harapan saya setelah lulus dari sini sudah terbekali dengan cukup. Dari hal ini kepercayaan dan kecintaan saya tumbuh dan ingin menjadi bagian dalam barisan dakwah ekonomi syariah bersama SEF , sebuah keluarga indah yang mirip organisasi , sebuah bangunan megah yang mirip sekumpulan pemuda islam , sebuah jalan besar dan lurus yang mirip dengan kenikmatan dakwah.
Setelah masa kepemimpinan Saudara Winardhi Wardhana, estafet kepemimpinan SEF dilanjutkan oleh Saudara Aulia Reza Utama. Organisasi ini masih seperti balita yang sedang tumbuh, namun terus mencoba menjadi luar biasa dengan terus memperbaiki diri dan belajar dari setiap kesalahan. Sharia Economic Forum juga mendapat banyak masukan dari rekan-rekan Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) lainnya yang tergabung dalam Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI).
Pada periode 2009-2010, setelah berdiskusi dengan dosen-dosen pengajar di Universitas Gunadarma, SEF mendapat masukan agar segera mengembangkan kegiatannya, karena forum ini bisa digunakan sebagai sarana berdiskusi mahasiswa fakultas ekonomi khususnya dan di luar fakultas ekonomi yang memang tertarik dengan ekonomi syariah, selain pengetahuan ekonomi syariah yang memang perlu untuk dipelajari oleh setiap orang. Atas dasar itu, maka dilakukan open recruitment untuk anggota forum yang ingin belajar ekonomi syariah, setelah periode sebelumnya yang hanya terdiri dari BPH SEF saja juga merupakan anggota BEM FE.

Selanjutnya, pada era kepemimpinan SEF oleh Saudara Muhamad Rizky Rizaldy (Manajemen, 2008) selama dua periode berturut-turut yakni pada tahun 2010-2011 dan 2011-2012. Beliau memberikan sentuhan unik dan berpengaruh besar terhadap perkembangan SEF.

Cita-citanya untuk membuat organisasi ini lebih dikenal oleh seluruh civitas Universitas Gunadarma, sebagai upaya syiar ekonomi Islam pun tercapai. Eksistensi SEF di regional Jabodetabek juga mulai terlihat sejak dikirimnya 10 anggota untuk mengikuti Sharia Economist Training di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Islam Tazkia Bogor asuhan Bapak Syafi’i Antonio, dan berhasil meraih prestasi sebagai penulis essay terbaik untuk kategori penulis laki-laki maupun perempuan. SEF kini dikenal sebagai komunitas mahasiswa yang eksis di Universitas Gunadarma dalam pekatnya nuansa kemuliaan etika di sisi keilmiahannya. “Kami hanya berupaya siapa pun yang belajar di SEF bisa jadi orang baik, dan punya semangat untuk memperbaiki” ujar Rizaldy. Perjalanan SEF terus ditandai dengan bergantinya kepemimpinan pada periode 2012-2013, yang di ketuai oleh Saudara Khairul Ardianto (Akuntansi, 2009).

kepemimpinan SEF kemudian beralih kepada Saudara Ashabul Kahfi periode 2013-2014 yang berhasil membawa SEF lebih luas lagi dalam menjalin relasi di ranah Nasional dengan terpilihnya kembali SEF sebagai KSEI dengan Media Terbaik Nasional melalui MUNAS. Bersama Kahfi, SEF mampu bertahan 2 (dua) tahun berturut-turut dengan prestasi tersebut.
Estafet dakwah pun di lanjutkan dengan terpilihnya Saudara Ahmad Husin (Akuntansi, 2011) sebagai Ketua SEF periode 2014-2015, bercermin dari prestasi yang mampu di wariskan Oleh para alumni SEF sebelumnya, Ahmad Husin dengan kerja keras dan bersungguh-sungguh, memimpin para anggotanya untuk mempertahankan prestasi yang telah di raih. Ia berupaya memberikan kekuatan bagi internal SEF sendiri agar dapat menjadi contoh bagi para Ekonom Rabbani lainnya, bersama Husin, SEF yang dinilai masih dalam masa pertumbuhan mampu membuktikan kualitas stakeholdersnya dengan menjuarai berbagai kompetisi di ajang Temu Ilmiah Regional (TEMILREG) 2015 hingga berhasil menjadi Finalis 6 besar Olimpiade Ekonomi Islam Nasional pada Temu Ilmiah Nasional (TEMILNAS) 2015. Husin beserta jajarannya selalu menumbuhkan semangat kepada para SDM SEF dan menciptakan mimpi-mimpi baru yang luar biasa bagi perkembangan Ekonomi Islam di dunia.

SEF juga menjalin hubungan baik dengan berbagai lembaga ekonomi syariah, mulai dari Bank Indonesia, sesama KSEI (Kelompok Studi Ekonomi Islam) di seluruh universitas di Indonesia, sampai berbagai institusi keuangan. Hingga kini, bertepatan dengan 1 (satu) dekade usia SEF.


Pada periode 2015-2016, SEF dipimpin oleh Saudara Rivaldi Samah (Akuntansi, 2012). Rivaldi mempunyai design kepemimpinannya sendiri untuk seluruh stakeholders SEF yang ingin mempunyai kualitas yang mumpuni untuk menjawab tantangan zaman melalui perwujudan visi misinya satu tahun kedepan. Semoga harapan dan cita-cita Rivaldi dalam membangun keluarga SEF dapat terealisasi dengan ukhuwah islamiyah yang selalu menjadi kekuatan berdakwah, selaras dengan budaya SEF yakni Ikhlas dan Professional.

MENDORONG WAKAF PRODUKTIF DENGAN PEHIMPUNAN DANA INDONESIA

Sebelum berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf di Indonesia hanyalah berarti wakaf dari benda tak bergerak. Wakaf ini lebih banyak menekankan aspek pelestarian benda wakaf daripada aspek produktivitasnya. Apa yang disebut dengan wakaf produktif selama itu barulah menjadi wacana dan belum mendapatkan kekuatan legalitas. Tulisan ini mendeskripsikan pelaksanaan wakaf produktif di Indonesia pasca berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf produktif di Indonesia telah berkembang ke dalam dua model yaitu wakaf uang melalui bank syariah dan bantuan modal pengembangan wakaf produktif yang menjadi program Kementerian Agama Repubik Indonesia yang ber- tujuan mengembangkan wakaf dari berbagai sektor ekonomi riil di seluruh Indonesia. Akan tetapi dua model wakaf produktif tersebut belum mendapat sambutan antusias dari masyarakat setidaknya dikarenakan dua faktor. Pertama, persepsi masyarakat tentang wakaf sebagai semata ibadah yang tidak memiliki kaitan dengan soal pengembangan ekonomi. Kedua, rendahnya profesionalisme nazhir wakaf sehingga banyak wakaf di Indonesia tidak produktif dari segi ekonomi.




PENDAHULUAN
Wakaf sebagai salah satu lembaga Islam yang berkembang di Indonesia yang pada umumnya berupa tanah milik, erat sekali hubungannya dengan pembangunan. Semakin meningkatnya pembangunan di Indonesia, kebutuhan tanah baik untuk memenuhi ke-
butuhan perumahan perorangan maupun untuk pembangunan prasarana umum seperti jalan, pasar, sekolahan, fasilitas olah raga, dan industri meningkat pula. Kondisi ini menyebabkan masyarakat dan pemerintah mulai memikirkan usaha-usaha untuk memanfaatkan tanah yang ada secara efisien dan mencegah adanya pemborosan dalam memanfaatkan tanah.
Wakaf di Indonesia adalah identik dengan tanah, di mana wakaf memiliki kedudukan penting dalam membangun kesejahteraan umat Islam. Walaupun demikian, tidak banyak umat Islam Indonesia yang menyadarinya. Jika disejajarkan dengan instrument filantropi lain dalam Islam, masyarakat Indonesia lebih mengenal dengan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dibanding dengan wakaf. Sebab, selama ini wakaf dikategorikan sebagai masalah ibadah atau kepemilikan Allah, akibatnya wakaf tidak boleh dikembangkan secara ekonomis. Padahal, wakaf adalah sangat strategis untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan ekonomi bangsa, dan kesejahteraan sosial.

Dinamika praktik wakaf di Indonesia, baik dari sisi konsepsional maupun institusional, tak lepas dari dinamika Islam maupun dinamika konteks dan kebutuhan masyarakat di zamannya. Pada awal penyiaran dan perkembangan Islam, wakaf identik dengan kebutuhan ibadah dan dakwah sehingga kegiatan wakaf yang ampak adalah terbatas dan terformat pada orientasi kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid, mushalla, madrasah, perkuburan dan sarana ibadah lainnya. Menurut Gibb dan Kramers, meskipun sepanjang sejarah Islam wakaf telah memainkan peranan yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat muslim, tetapi banyak pengelolaan wakaf tidak selalu mencapai hasil yang diinginkan. Berbagai studi terhadap pengelolaan wakaf selain memperlihatkan berbagai manfaat wakaf, juga memperlihatkan berbagai penyelewengan. Salah urus (mismanagement) wakaf sering terjadi dalam berbagai kasus. Dengan demikian, wakaf yang diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat tidak terwujud. Oleh karena itu, strategi pengelolaan wakaf yang baik perlu diciptakan untuk mencapai tujuan wakaf.
Pengelolaan dan pengembangan aset wakaf di era kontempore ini dituntut mengikuti pola paradigma produktif dalam arti yang berasaskan keabadian manfaat, responsibility, profesionalitas manajemen dan keadilan sosial, dan juga memenuhi aspek reformis dalam pemahaman wakaf, profesional dalam pengelolaan, manajemen nadzir dan sistem rekruitmen wakif sehingga diharapkan wakaf dikelola dengan pendekatan bisnis, yakni suatu usaha yang berorientasi pada keuntungan yang akan disedekahkan kepada para penerima.





Islam sangat mementingkan semua jenis kerja produktif. Al- Qur’an tidak saja telah mengangkat kerja produktif pada jenjang ibadah, tetapi juga selalu menyebutnya lebih dari 50 ayat bersamaan dengan konsep keimanan. Hubungan keduanya ibarat hubungan akar dengan pohon yang berkaitan keduanya. Dalam hal ini, al-Qur’an memerintahkan agar melanjutkan pekerjaannya setelah melakukan salat berjamaah. Manusia sebagai khalifah Tuhan adalah tugas manusia untuk bekerja keras membangun dunia ini dan menggali sumber-sumber alamnya dengan baik. Al-Qur’an sangat menentang kemalasan dan menyia-nyiakan waktu baik, karena malas bekerja maupun melakukan kegiatan yang tidak produktif. Dengan demikian, bagaimana implementasi wakaf di Indonesia pasca berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sebab, sebelum undang-undang ini, undang-undang wakaf di Indonesia masih tergolong tradisional dan identik wakaf tidak bergerak. Karena itu, lahirnya undang-undang yang baru akan menjadi motivasi dalam pengembangan wakaf produktif dan professional.

Fundraising Wakaf
Fundraising merupakan pengumpulan dana. Fundraising Campain berarti kampanye pengumpulan dana. Fundraising juga dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat dan sumber daya lainnya dari masyarakat (baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan ataupun pemerintah) yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional organisasi/lembaga sehingga mencapai tujuannya.



1) Tujuan Fundraising
Ada beberapa hal yang menjadi tujuan dari fundraising bagi sebuah organisasi pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut :

a)     Pengumpulan dana. Dana yang dimaksudnya disini bukanlah uang saja, tetapi dana dalam arti luas. Termasuk di dalamnya barang dan atau jasa yang memiliki nilai materi.
b)    Menghimpun para wakif. Badan wakaf yang baik adalah badan wakaf yang setiap hari memiliki data pertambahan wakif. Dengan bertambahnya wakif secara otomatis akan bertambah pula jumlah dana yang terhimpun.
c)     Meningkatkan citra lembaga badan wakaf. Aktivitas fundraising yang dilakukan oleh sebuah organisasi pengelola badan wakaf, baik langsung maupun tidak langsung akan membentuk citra organisasi itu sendiri.
d)    Ketika sebuah badan wakaf melakukan penghimpunan dana  wakaf, maka ada tujuan jangka panjang untuk menjaga loyalitas wakif agar tetap memberikan sumbangan dana wakafnya kepada badan wakaf.
e)     Unsur-unsur fundraising
Ada beberapa unsur penting dalam fundraising adalah:
i.                   Kebutuhan wakif
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif yang memahami Islam dengan baik akan banyak bertanya tentang bagaimana pelaksanaan pengelolaan serta pendistribusian wakaf yang dikelola oleh badan wakaf. Mereka menginginkan pengelolaan dan pendistribusiannya sesuai dengan tuntunan syariah dan diterima oleh Allah swt. Sehingga apabila pengelolaan dan  pendistribusian sesuai dengan syariah, mereka akan senantiasa berwakaf.

Adapun sesuatu yang dibutuhkan wakif adalah sebagai berikut:
1) Laporan dan pertangungjawaban
2) Manfaat bagi kaum umat
3) Pelayanan yang berkualitas
4) Silaturahmi dan komunikasi  







ii.                 Segmentasi
Segmentasi pasar merupakan suatu proses mengelompokkan  pasar keseluruhan yang heterogen menjadi kelompok-kelompok atau segmen-segmen yang memiliki kesamaan dalam hal kebutuhan,keinginan, perilaku dan/atau respon terhadap program pemasaran spesifik.
Terdapat tiga pendekatan dalam segementasi pasar yaitu; pertama pendekatan pemasaran yang terdeferensiasi (dengan pembedaan), kedua pendekatan pemasaran yang tidak terdefeensiasi (tanpa pembeda) dan ketiga menggunkan pendekatan pemasaran yang terkonsentrasi.
iii.              Positioning
Positioning atau posisi pasar adalah bagaimana sebuah perusahaan memposisikan dirinya dengan para pesaing untuk memenuhi kebutuhan para pembeli dalam target pasar. Ada tiga langkah dalam melaksanakan positioning, yaitu:
a. Mengenali keunggulan-keunggulan yang mungkin dapat ditampilkan dalam hubungan dengan pesain. Mengenali keunggulan kompetitif yang mungkin memberikan nilai yang tersebar dengan cara mengedakan perbedaan yaitu; diferensiasi produk, jasa personal serta diferensiasi citra.
b. Memilih keunggulan-keunggulan yang paling kuat menonjol. Pertimbangan memilih keunggulan kompetitif yang paling menonjol adalah berapa banyak perbedaan yang dipromosikan dan perbedaan mana yang dipromosikan. c. Menyampaikan keunggulan itu secara efektif kepada target pasar.
iv.      Produk 
Produk adalah hal yang dapat ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen. Produk dapat berupa objek fisik dari jasa yang ditawarkan, misalnya produk perbankan (deposito, tabungan ATM), produk asuransi (asuransi jiwa,kesehatan, pendidikan), produk dari perusahaan konsultan dsb. Terkait dengan wakaf produktif (uang) maka dapat dikategorikan produk jasa.







iv.              Harga dan biaya transaksi
Harga bagi wakif adalah besaran nilai yang harus dikurbankan oleh seorang wakif untuk menikmati jasa penyaluran wakaf melaui badan wakaf. Penetapan harga merupakan strategi kunci di dalam sebuah badan wakaf sebagai konsekuensi dari regulasi, persaingan, rendahnya minat orang untuk berwakaf, serta peluang bagi badan wakaf untuk menetapkan positiongnya.





vi.      Promosi
Promosi merupakan salah satu variabel dalam manajemen pemasaran yang sangat penting dilaksanakan oleh perusahaan (badan wakaf) dalam memasarkan produk jasa kepada konsumen (wakif). Kegiatan promosi bukan saja berfungsi sebagai alat komunikasi antar pengelola wakaf dengan wakif, melainkan juga sebagai alat untuk mempengaruhi wakif dalam kegiatan pembeliaan atau penggunaan jasa sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya.

vii.     Maintance
Maintance merupakan upaya badan wakaf untuk senantiasa menjalin hubungan baik dengan wakif, agar supara wakif tetap loyal terhadap badan wakaf. Jika wakif loyal, maka seiring dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan badan wakaf, penghimpunan dana wakafpun akan meningkat.

PENUTUP
Metode ”jemput bola” artinya adalah adanya interaksi langsung dengan calon wakif dengan cara mendatangi langsung ke instansi-intansi baik negeri maupun swasta untuk memberikan motivasi untuk berpartisipasi dengan harapan mendapatkan dana wakaf secara rutin dalam penghimpunan dana dengan sistem pemotongan sekian gaji dari masyarakat sesuai dengan kesepakatan, yang dihimpun oleh bendahara intansi dan disetor ke BWI setiap bulannya dengan atas nama instansi terkait.







DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud “System Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf”,
cet.1 Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1988
Al-Munjid fi al-Lughah wa al-A‟alam, cet.33, Beirut: Dar al-Masyriq,1992
al-Sayid, Sabiq, Fiqh al-Sunnah, jld.3, Beirut: Dar al-Fikr, 1992
Donna, D.R., “Penerapan Wakaf Tunai pada Lembaga Keuangan
Publik Islam”. Journal of Islamic Business and Economics, Vol.1,No.1. 2008,Echols dan Shadily, 2005
Esposito, John L. ed., Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, Bandung:Mizan, 2001
Khotler, Philip Manajemen Pemasaran, Jakarta: PT. Prehallindo, 2002
Khotler, Philip dan Gery Armstrong, Dasar-dasar Pemasaran Jakarta: PT.Prehallindo,1997
Lubis, Suhrawardi K dkk., Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta Sinar
Grafika, 2010
Lupiyoadi Rambat dan A. Hamdani, Manajemen Pemasaran Jasa, Jakarta: Salemba Empat, 2009
Nasution, Mustafa Edwin dan Uswatun Hasanah (ed)., Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam (Peluang dan Tantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat, Jakarta: Program Studi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia, 2006
Purwanto, April, Manajemen Fundraising bagi Organisasi Pengelolaan Zakat,Yogyakarta: Teras, 2009