Sebelum berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf di
Indonesia hanyalah berarti wakaf dari benda tak bergerak. Wakaf ini lebih
banyak menekankan aspek pelestarian benda wakaf daripada aspek
produktivitasnya. Apa yang disebut dengan wakaf produktif selama itu barulah
menjadi wacana dan belum mendapatkan kekuatan legalitas. Tulisan ini
mendeskripsikan pelaksanaan wakaf produktif di Indonesia pasca berlakunya UU
No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf produktif di Indonesia telah berkembang
ke dalam dua model yaitu wakaf uang melalui bank syariah dan bantuan modal
pengembangan wakaf produktif yang menjadi program Kementerian Agama Repubik
Indonesia yang ber- tujuan mengembangkan wakaf dari berbagai sektor ekonomi
riil di seluruh Indonesia. Akan tetapi dua model wakaf produktif tersebut belum
mendapat sambutan antusias dari masyarakat setidaknya dikarenakan dua faktor.
Pertama, persepsi masyarakat tentang wakaf sebagai semata ibadah yang tidak
memiliki kaitan dengan soal pengembangan ekonomi. Kedua, rendahnya
profesionalisme nazhir wakaf sehingga banyak wakaf di Indonesia tidak produktif
dari segi ekonomi.
PENDAHULUAN
Wakaf sebagai salah
satu lembaga Islam yang berkembang di Indonesia yang pada umumnya berupa tanah
milik, erat sekali hubungannya dengan pembangunan. Semakin meningkatnya
pembangunan di Indonesia, kebutuhan tanah baik untuk memenuhi ke-
butuhan perumahan perorangan
maupun untuk pembangunan prasarana umum seperti jalan, pasar, sekolahan,
fasilitas olah raga, dan industri meningkat pula. Kondisi ini menyebabkan
masyarakat dan pemerintah mulai memikirkan usaha-usaha untuk memanfaatkan tanah
yang ada secara efisien dan mencegah adanya pemborosan dalam memanfaatkan
tanah.
Wakaf di Indonesia
adalah identik dengan tanah, di mana wakaf memiliki kedudukan penting dalam
membangun kesejahteraan umat Islam. Walaupun demikian, tidak banyak umat Islam
Indonesia yang menyadarinya. Jika disejajarkan dengan instrument filantropi
lain dalam Islam, masyarakat Indonesia lebih mengenal dengan zakat, infak, dan
sedekah (ZIS) dibanding dengan wakaf. Sebab, selama ini wakaf dikategorikan
sebagai masalah ibadah atau kepemilikan Allah, akibatnya wakaf tidak boleh
dikembangkan secara ekonomis. Padahal, wakaf adalah sangat strategis untuk
pemberdayaan masyarakat, pembangunan ekonomi bangsa, dan kesejahteraan sosial.
Dinamika praktik
wakaf di Indonesia, baik dari sisi konsepsional maupun institusional, tak lepas
dari dinamika Islam maupun dinamika konteks dan kebutuhan masyarakat di
zamannya. Pada awal penyiaran dan perkembangan Islam, wakaf identik dengan
kebutuhan ibadah dan dakwah sehingga kegiatan wakaf yang ampak adalah terbatas
dan terformat pada orientasi kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid,
mushalla, madrasah, perkuburan dan sarana ibadah lainnya. Menurut Gibb dan
Kramers, meskipun sepanjang sejarah Islam wakaf telah memainkan peranan yang
sangat penting dalam pembangunan masyarakat muslim, tetapi banyak pengelolaan
wakaf tidak selalu mencapai hasil yang diinginkan. Berbagai studi terhadap
pengelolaan wakaf selain memperlihatkan berbagai manfaat wakaf, juga
memperlihatkan berbagai penyelewengan. Salah urus (mismanagement) wakaf
sering terjadi dalam berbagai kasus. Dengan demikian, wakaf yang diharapkan
dapat mensejahterakan masyarakat tidak terwujud. Oleh karena itu, strategi
pengelolaan wakaf yang baik perlu diciptakan untuk mencapai tujuan wakaf.
Pengelolaan dan
pengembangan aset wakaf di era kontempore ini dituntut mengikuti pola paradigma
produktif dalam arti yang berasaskan keabadian manfaat, responsibility,
profesionalitas manajemen dan keadilan sosial, dan juga memenuhi aspek reformis
dalam pemahaman wakaf, profesional dalam pengelolaan, manajemen nadzir dan
sistem rekruitmen wakif sehingga diharapkan wakaf dikelola dengan pendekatan
bisnis, yakni suatu usaha yang berorientasi pada keuntungan yang akan
disedekahkan kepada para penerima.
Islam sangat
mementingkan semua jenis kerja produktif. Al- Qur’an tidak saja telah
mengangkat kerja produktif pada jenjang ibadah, tetapi juga selalu menyebutnya
lebih dari 50 ayat bersamaan dengan konsep keimanan. Hubungan keduanya ibarat
hubungan akar dengan pohon yang berkaitan keduanya. Dalam hal ini, al-Qur’an
memerintahkan agar melanjutkan pekerjaannya setelah melakukan salat berjamaah.
Manusia sebagai khalifah Tuhan adalah tugas manusia untuk bekerja keras
membangun dunia ini dan menggali sumber-sumber alamnya dengan baik. Al-Qur’an
sangat menentang kemalasan dan menyia-nyiakan waktu baik, karena malas bekerja
maupun melakukan kegiatan yang tidak produktif. Dengan demikian, bagaimana
implementasi wakaf di Indonesia pasca berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf. Sebab, sebelum undang-undang ini, undang-undang wakaf di Indonesia masih
tergolong tradisional dan identik wakaf tidak bergerak. Karena itu, lahirnya
undang-undang yang baru akan menjadi motivasi dalam pengembangan wakaf
produktif dan professional.
Fundraising
Wakaf
Fundraising merupakan pengumpulan dana.
Fundraising Campain berarti kampanye pengumpulan dana. Fundraising
juga dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka menghimpun dana dari
masyarakat dan sumber daya lainnya dari masyarakat (baik individu, kelompok,
organisasi, perusahaan ataupun pemerintah) yang akan digunakan untuk
membiayai program dan kegiatan operasional organisasi/lembaga sehingga
mencapai tujuannya.
1) Tujuan
Fundraising
Ada beberapa hal yang menjadi tujuan dari fundraising bagi
sebuah organisasi pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut :
a)
Pengumpulan dana. Dana yang
dimaksudnya disini bukanlah uang saja, tetapi dana dalam arti luas. Termasuk di
dalamnya barang dan atau jasa yang memiliki nilai materi.
b) Menghimpun para wakif. Badan wakaf yang baik adalah badan wakaf
yang setiap hari memiliki data pertambahan wakif. Dengan bertambahnya wakif
secara otomatis akan bertambah pula jumlah dana yang terhimpun.
c) Meningkatkan citra lembaga badan wakaf. Aktivitas fundraising
yang dilakukan oleh sebuah organisasi pengelola badan wakaf, baik langsung
maupun tidak langsung akan membentuk citra organisasi itu sendiri.
d) Ketika sebuah badan wakaf melakukan penghimpunan dana wakaf, maka ada tujuan jangka panjang untuk
menjaga loyalitas wakif agar tetap memberikan sumbangan dana wakafnya kepada
badan wakaf.
e) Unsur-unsur fundraising
Ada beberapa unsur penting dalam fundraising adalah:
i.
Kebutuhan wakif
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif
yang memahami Islam dengan baik akan banyak bertanya tentang bagaimana
pelaksanaan pengelolaan serta pendistribusian wakaf yang dikelola oleh badan
wakaf. Mereka menginginkan pengelolaan dan pendistribusiannya sesuai dengan
tuntunan syariah dan diterima oleh Allah swt. Sehingga apabila pengelolaan dan pendistribusian sesuai dengan syariah, mereka
akan senantiasa berwakaf.
Adapun sesuatu yang dibutuhkan wakif adalah sebagai berikut:
1) Laporan dan pertangungjawaban
2) Manfaat bagi kaum umat
3) Pelayanan yang berkualitas
4) Silaturahmi dan komunikasi
ii.
Segmentasi
Segmentasi pasar merupakan suatu
proses mengelompokkan pasar keseluruhan
yang heterogen menjadi kelompok-kelompok atau segmen-segmen yang memiliki
kesamaan dalam hal kebutuhan,keinginan, perilaku dan/atau respon terhadap program
pemasaran spesifik.
Terdapat tiga pendekatan dalam segementasi pasar yaitu; pertama
pendekatan pemasaran yang terdeferensiasi (dengan pembedaan), kedua
pendekatan pemasaran yang tidak terdefeensiasi (tanpa pembeda) dan ketiga
menggunkan pendekatan pemasaran yang terkonsentrasi.
iii.
Positioning
Positioning atau posisi pasar adalah
bagaimana sebuah perusahaan memposisikan dirinya dengan para pesaing untuk
memenuhi kebutuhan para pembeli dalam target pasar. Ada tiga langkah dalam
melaksanakan positioning, yaitu:
a. Mengenali keunggulan-keunggulan yang mungkin dapat ditampilkan
dalam hubungan dengan pesain. Mengenali keunggulan kompetitif yang mungkin
memberikan nilai yang tersebar dengan cara mengedakan perbedaan yaitu;
diferensiasi produk, jasa personal serta diferensiasi citra.
b. Memilih keunggulan-keunggulan yang paling kuat menonjol.
Pertimbangan memilih keunggulan kompetitif yang paling menonjol adalah berapa
banyak perbedaan yang dipromosikan dan perbedaan mana yang dipromosikan. c.
Menyampaikan keunggulan itu secara efektif kepada target pasar.
iv. Produk
Produk adalah hal yang dapat ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan
dan keinginan konsumen. Produk dapat berupa objek fisik dari jasa yang
ditawarkan, misalnya produk perbankan (deposito, tabungan ATM), produk asuransi
(asuransi jiwa,kesehatan, pendidikan), produk dari perusahaan konsultan dsb.
Terkait dengan wakaf produktif (uang) maka dapat dikategorikan produk jasa.
iv.
Harga dan biaya transaksi
Harga bagi wakif adalah besaran nilai yang harus dikurbankan oleh
seorang wakif untuk menikmati jasa penyaluran wakaf melaui badan wakaf.
Penetapan harga merupakan strategi kunci di dalam sebuah badan wakaf sebagai
konsekuensi dari regulasi, persaingan, rendahnya minat orang untuk berwakaf,
serta peluang bagi badan wakaf untuk menetapkan positiongnya.
vi. Promosi
Promosi merupakan salah satu variabel dalam manajemen pemasaran
yang sangat penting dilaksanakan oleh perusahaan (badan wakaf) dalam memasarkan
produk jasa kepada konsumen (wakif). Kegiatan promosi bukan saja berfungsi
sebagai alat komunikasi antar pengelola wakaf dengan wakif, melainkan juga
sebagai alat untuk mempengaruhi wakif dalam kegiatan pembeliaan atau penggunaan
jasa sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya.
vii. Maintance
Maintance merupakan upaya badan wakaf
untuk senantiasa menjalin hubungan baik dengan wakif, agar supara wakif tetap
loyal terhadap badan wakaf. Jika wakif loyal, maka seiring dengan tingkat
pertumbuhan dan perkembangan badan wakaf, penghimpunan dana wakafpun akan
meningkat.
PENUTUP
Metode ”jemput bola” artinya adalah adanya interaksi langsung dengan calon wakif dengan cara
mendatangi langsung ke instansi-intansi baik
negeri maupun swasta untuk memberikan motivasi untuk berpartisipasi dengan harapan mendapatkan dana wakaf secara rutin
dalam penghimpunan dana dengan sistem pemotongan sekian gaji dari masyarakat sesuai dengan kesepakatan,
yang dihimpun oleh bendahara intansi dan disetor ke BWI setiap bulannya dengan
atas nama instansi terkait.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud “System Ekonomi
Islam: Zakat dan Wakaf”,
cet.1 Jakarta: Penerbit Universitas
Indonesia, 1988
Al-Munjid fi al-Lughah wa al-A‟alam,
cet.33, Beirut: Dar al-Masyriq,1992
al-Sayid, Sabiq, Fiqh al-Sunnah, jld.3,
Beirut: Dar al-Fikr, 1992
Donna, D.R., “Penerapan Wakaf Tunai pada
Lembaga Keuangan
Publik Islam”. Journal of Islamic
Business and Economics, Vol.1,No.1. 2008,Echols dan Shadily, 2005
Esposito, John L. ed., Ensiklopedi
Oxford Dunia Islam Modern, Bandung:Mizan, 2001
Khotler, Philip Manajemen Pemasaran,
Jakarta: PT. Prehallindo, 2002
Khotler, Philip dan Gery Armstrong,
Dasar-dasar Pemasaran Jakarta: PT.Prehallindo,1997
Lubis, Suhrawardi K dkk., Wakaf dan
Pemberdayaan Umat, Jakarta Sinar
Grafika, 2010
Lupiyoadi Rambat dan A. Hamdani,
Manajemen Pemasaran Jasa, Jakarta: Salemba Empat, 2009
Nasution, Mustafa Edwin dan Uswatun
Hasanah (ed)., Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam (Peluang dan Tantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan
Umat, Jakarta: Program Studi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia,
2006
Purwanto, April, Manajemen
Fundraising bagi Organisasi Pengelolaan Zakat,Yogyakarta: Teras, 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar